Kegiatan Pelabelan Halal sering dilakukan pada produk-produk makanan, minuman, kosmetik dan Obat-obataan. Dalam kegiatannya terdapat dua kegiatan yang saling bersatu tidak dapat dipisahkan dalam rangka menyisipkan tanda halal pada produknya, yaitu Sertifikasi halal dan labelisasi Halal. Sertifikasi halal dapat difenisikan sebagai suatu Kegiatan secara sistematik Untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi telah memenuhi ketentuan sebagai Produk halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan sudah memenuhi ketentuan sebagai produk Halal.
Sedangkan Labelisasi halal yaitu pencantuman tulisan atau pernyataan Halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal.
semakin berkembangnya dunia ini membuat informasi semakin cepat dan terjadi persilangan Budaya antara satu budaya dengan yang lainnya. Dan sangat disayangkan arus informasi yang Cepat tidak mampu difilter dikarenakan kurangnya keimanan dan ketaqwaan yang kuat sehingga produk budaya orang lain yang justru bertentamgan dengan islam diemban oleh masyarakat kita dan malah menjadi lumrah dan tidak menjadi masalah di dalam kehidupan sehari-hari. salah satunya ialah berpakaian yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk menutupi aurat dan masyarakat kita kurang sadar (sengaja dilupakan) kalau berpakaian seperti itu merupakan perbuatan dosa (akan tetapi masyarakat kita tidak takut mengetahui dosa mereka hanya mengikuti hawa nafsu).
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan khumur (ind:jilbab) ke dadanya ..."
(QS. An-nur:31)
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-isterri orang yang mukmin 'hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,' yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu dan Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang"
(QS. Al-Ahzab: 59)
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. kepalanya bergoyang bak punuk unta. mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. padahal sesungguhnya bau surga itu bis tercium dari jarak sekian ke sekian."
(HR. Muslim)
Pemberian Label halal kepada pakaian mungkin merupakan salah satu cara untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk memperkecil tingkat keinginan masyarakat dalam menggunakan pakaian yang jelas-jelas haram untuk digunakan tidak hanya untuk makanan, minuman, obat-obatan, atau kosmetik saja. Dengan adanya pelabelan halal kepada produk fashion maka akan dilakukan sertifikasi apakah produk desain fashion sudah memenuhi syarat-syarat untuk menutup aurat atau tidak.
Post a Comment
0 comments: